WebFeb 15, 2024 · 1. Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah. Terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. … WebFeb 27, 2024 · Tarif Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar perusahaan: 3.7% x 3.000.000 = 111.000 ... Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan dilakukan dengan sistem EPS (Electronic Payment System). Pendaftaran EPS. Sebelum bisa menggunakan layanan EPS, Anda harus registrasi dulu. Berikut adalah tata cara pendaftaran EPS :
Rincian Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru ... - Super
WebMar 24, 2024 · Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh perusahaan/lembaga pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta. Biaya ini dibayarkan dari potongan gaji karyawan yang sebagai gantinya peserta akan memperoleh manfaat berupa perlindungan atas sejumlah risiko kerja, PHK, kematian hingga pensiun. WebJan 3, 2024 · 2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Adapun besarnya nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut. Bagi pekerja penerima upah, nominal yang perlu dibayarkannya adalah 2%, sedangkan perusahaan tempatnya bekerja harus membayar sebesar 3.7%. Bagi pekerja bukan penerima upah, besar iuran BPJS adalah 2% dari … thepiratethe
Peraturan Pemerintah Terkait BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
WebOct 6, 2024 · Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000. Untuk masyarakat yang tidak memiliki pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, maupun 3. Atau apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran … WebJun 22, 2024 · Untuk bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan online, perusahaan Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini. 1. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja (a). Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) (b). Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan (c). Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan … WebJan 10, 2024 · Bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan, dibayarkan oleh perusahaan. Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan, dibayar oleh pribadi side effects of hypothyroidism in dogs